Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan dalam Sidang Dakwaan

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Kuasa Hukum Imam Syafi'I ketua LSM Kresna, yang merupakan tersangka penipuan pemalsuan dokumen tanah, Sutanto Wijaya mengatakan, adanya kejanggalan atas sidang dakwaan perdana yang ditujukan terhadap kliennya pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tuban, Senin (4/4/2016). Sebab jika mengacu berita acara KUHAP pasal 164 ayat 1 menyebutkan, bahwa surat panggilan sidang dan surat dakwaan paling lambat diberikan kepada tersangka ataupun terdakwa 3 hari sebelum persidangan dimulai, namun ini tidak berlaku bagi Imam Syafi'i.

"Oleh karena saya nilai ada yang janggal, maka saya mengajukan pembatalan sidang dakwaan," Kata Tanto sapaan akrabnya, kepada blokTuban.com

Tanto juga menjelaskan, bahwa apa yang disampaikannya pada persidangan terhadap kliennya tersebut, bisa didengar oleh Jaksa Penuntut Umum dan juga hakim sidang agar dikabulkan.

"Kita mengajukan pembatalan sidang dakwaan kepada hakim dan dikabulkan, selanjutnya sidang akan dilaksanakan pada Kamis depan (7/4/2016)," ujarnya.

Sementara itu, Imam Syafi'i usai sidang menyatakan, bahwa dirinya bersama kuasa hukumnya akan tetap menjalankan proses hukum yang sudah berjalan, meskipun dinilai banyak kejanggalan dan terkesan ada unsur politis atas apa yang menimpanya sekarang.

"Saya kira masyarakat sudah banyak yang tahu atas apa yang saya lakukan pada saat Pilkada Tuban 2015, dan ini adalah konsekuensi yang harus diterima," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun blokTuban.com, bahwa Imam sayafi'i adalah orang yang paling getol membawa kasus dokumen ijazah palsu yang diduga digunakan oleh Bupati Tuban Fathul Huda, untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tuban pada 9 Desember 2015 lalu. Hingga saat ini, kasusnya sudah masuk di Polda Jatim dan sedang dalam proses. Sedangkan untuk laporan yang dituduhkannya adalah dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Bupati Tuban dan juga penipuan atau pemalsuan dokumen kepengurusan tanah. [nok/rom]