PN: Permohonan Pra Peradilan Kades Sawir Gugur

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Pengadilan Negeri (PN) Tuban menyatakan Pra Peradilan yang diajukan Kepala Desa (Kades) Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, gugur.

Diketahui, Kades Sawir, Nur Indayani, mengajukan Pra Peradilan atas penahanan dirinya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, karena kasus korupsi uang kompensasi dari PT Holcim Indonesia, Tbk, yang diberikan karena perusahaan menggunakan eks jalan di desa setempat.

Ketua Hakim, Arif Budi Cahyono, menjelaskan dasar digugurkannya permohonan Pra Peradilan kasus korupsi karena perkara sudah diperiksa majlis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 16 Maret 2016 lalu.

"Merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat (1) d KUHAP, bahwasanya dalam perkara Pra Peradilan belum selesai tetapi perkara sudah diperiksa di pengadilan, maka permohonan Pra Peradilan seharusnya dinyatakan gugur," kata Arif, saat ditemui blokTuban.com usai memimpin sidang.

Sesuai bukti tertanda T7 dan T8 berupa surat pelimpahan dan surat penetapan hari sidang yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), diketahui (JPU) sudah melimpahkan berkas perkara korupsi ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 7 Maret 2016. Kemudian dari Majlis Hakim Tipikor Surabaya sudah menetapkan hari sidang pada tanggal 16 Maret 2016 kemarin.

"Sesuai dengan bukti yang diajukan dan dikaitkan dengan Pasal 82 ayat (1) d KUHAP, maka pengadilan menyatakan permohonan pengadilan dari terdakwa Nur Indayani dinyatakan gugur," tandasnya.

Diketahui, kasus korupsi ini bermula ketika PT Holcim Indonesia, Tbk, memberikan uang kompensasi sebesar Rp1,7 Milyar atas penggunaan jalan lingkungan di Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo. Dari total kompensasi, sebanyak Rp1,3 Milyar yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kasus ini awalnya menyeret Kades Sawir, Nur Indayani, dan kemudian juga menyeret satu perangkat desa yang diketahui bernama Solikatun.

Kades Sawir (pemohon), lantas mengajukan Pra Peradilan setelah petugas dari Kejaksaan (termohon) melakukan penahanan kepada tersangka. Kuasa hukum berdalih penahanan ini cacat hukum, karena petugas tidak menyertakan pasal sangkaan untuk melakukan penangkapan. [pur/ito]