Alat Bukti Kurang, Sidang Ditunda Besok

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Sidang Pra Peradilan kasus korupsi uang kompensasi jalan di Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, yang kedua ditunda oleh hakim.

Sidang kedua yang dilakukan hari ini, Rabu (16/3/2016), di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, ditunda dan akan digelar kembali pada Kamis (17/3/2016) besok.

"Sidang ini ditunda besok tanggal 17 Maret 2016," kata Hakim Ketua, Arif Budi Cahyono, sebelum mengetuk palu menutup sidang.

Hakim menjelaskan, siang ini termohon (Kejaksaan) mengajukan 7 surat sebagai pembuktian kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Sawir. Hanya saja, ada satu surat dimana termohon tidak bisa menunjukkan surat aslinya, yaitu surat penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Surat yang ditujukan kepada kami berupa fax, sehingga kita meminta agar diberikan surat yang asli," kata Arif.

Arif menerangkan, termohon meminta waktu satu hari untuk memberikan surat asli sesuai permintaan ke sidang. Permintaan ini dikabulkan dan sidang pembuktian bisa dilakukan besok sebelum dilakukan putusan.

"Termohon menyatakan siap untuk melengkapi dan menunjukan surat yang asli," jelasnya.

Diketahui, kasus korupsi ini bermula ketika PT Holcim Indonesia, Tbk, memberikan uang kompensasi sebesar Rp1,7 Milyar atas penggunaan jalan lingkungan di Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo. Dari total kompensasi, sebanyak Rp1,3 Milyar yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kasus ini awalnya menyeret Kades Sawir, Nur Indayani, dan kemudian juga menyeret satu perangkat desa yang diketahui bernama Solikatun.

Kades Sawir (pemohon), lantas mengajukan Pra Peradilan setelah petugas dari Kejaksaan (termohon) melakukan penahanan kepada tersangka. Kuasa hukum berdalih penahanan ini cacat hukum, karena petugas tidak menyertakan pasal sangkaan untuk melakukan penangkapan. [pur/ito]