Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Tersangka kasus korupsi uang kompensasi dari PT Holcim Indonesia, Tbk, untuk penggunaan jalan di Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, terus bergulir.
Tersangka yang juga menjabat sebagai Kades Sawir, Nur Indahyani, mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Sementara ini, Nur Indayani dinon aktifkan dari jabatannya sambil menjalani proses hukum yang membelitnya.
"Kita ajukan Pra Peradilan sejak 2 Maret kemarin. Kemudian sekarang adalah sidangnya," jelas pengacara tersangka, Bambang Waluyo, kepada blokTuban.com, Rabu (16/3/2016).
Alasan pengajuan Pra Peradilan, lantaran penahanan kliennya oleh Kejaksaan Negeri Tuban dinilai cacat hukum. Kuasa hukum mempertanyakan dasar pasal yang diterapkan untuk menahan tersangka.
"Secara hukum cacat dan sudah salah, karena menahan tanpa pasal persangkaan," terang Bambang.
Sidang Pra Peradilan kasus korupsi ini dilakukan dua kali. Kemudian untuk agenda sidang hari ini adalah pembuktian yang dilakukan termohon dengan menunjukkan beberapa berkas kasus. "Agenda sidang pembuktian dari termohon, dengan menunjukan sekitar 7 berkas kasus," jelas Hakim Ketua, Arif Budi Cahyono.
Diketahui, kasus korupsi ini bermula ketika PT Holcim Indonesia, Tbk, memberikan uang kompensasi sebesar Rp1,7 Milyar atas penggunaan jalan lingkungan di Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo. Dari total kompensasi, sebanyak Rp1,3 Milyar yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kasus ini awalnya menyeret Kades Sawir, Nur Indayani, dan kemudian juga menyeret satu perangkat desa yang diketahui bernama Solikatun. [pur/ito]