Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - AT (19), seorang remaja yang ditangkap karena mencuri sepeda motor di Dusun Lohgawe, Desa Sawahan, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, membuat pengakuan menarik. Dia mengaku nekat mencuri karena motor miliknya ditilang Polres Bojonegoro.
"Kenapa mencuri,?" tanya Kasubbag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elis Suendayati, kepada AT di Mapolres Tuban, Senin (15/2/2016).
"Motor saya ketilang, Bu," jawab AT dengan polosnya.
Pengakuan pelaku, sempat membuat awak media dan petugas tertawa. Karena, menilai jawaban pelaku tidak serius. Ketika ditanya ulang, pelaku kembali menjawab kalau dia mencuri karena tidak mempunyai kendaraan.
AT menjelaskan, dia tertilang Polisi lalu lintas Polres Bojonegoro. Karena tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM), tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga helm. Dalih inilah yang membuat dia nekat masuk rumah korban dan mengambil motor di dalamnya.
Seperti pemberitaan, Kamis (11/2/2016), lalu, pelaku yang mempunyai rumah di Dusun Losari, Desa Sokosari, Kecamatan Soko, mencuri motor dengan Nopol S 4784 DI milik Sunarto (42), warga Sawahan, Kecamatan Rengel. Dia nekat masuk ke rumah korban, dengan cara masuk melalui jendela samping rumah dan membuka pintu utama dari dalam. Ketika kejadian, pemilik rumah sedang ke Kabupaten Bojonegoro untuk berdagang.
"Setelah melakukan penyidikan, petugas langsung menangkap pelaku ketika motor ini akan dilarikan dari Desa Sawahan," terang Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati. [pur/ito]