Ingkar Janji, Pelaku Pencabulan Diringkus Polisi

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil diringkus oleh jajaran Polres Tuban. Pelaku bernama Muh Ali Mas'ud Bin Sukur (19), warga Dusun Sambungrejo, Desa Pandanagung, Kecamatan Soko, telah melakukan tindakan pencabulan terhadap AJ (15), warga Dusun Banaran, Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Info yang dihimpun blokTuban.com, pelaku sudah mengenal baik dengan korban, hingga suatu hari korban dikirimi pesan singkat melalui SMS yang isinya mengajak ketemuan di daerah persawahan, yang berada di Desa Pandanagung, akhirnya korban pun datang memenuhi ajakan pelaku tersebut.

"Sesampainya di lokasi, korban diajak menonton video porno melalui ponselnya, dan pelaku mengajak untuk melakukan hubungan intim," jelas kasubag humas Polres Tuban, Elis suendayati.

Selanjutnya Elis, sapaan akrabnya menyatakan, bahwa saat itu pelaku membujuk korban untuk melakukan adegan seperti pada video porno yang ditonton dan berjanji bertanggung jawab apabila terjadi kehamilan, sehingga korban menuruti ajakan pelaku tersebut, dan pasrah terhadap apa yang dilakukan pelaku, hal tersebut dilakukannya hingga berkali-kali.

"Sudah empat kali pelaku melakukan tindakan persetubuhan tersebut," jelas Elis.

Namun, apa yang dijanjikan oleh pelaku ternyata tidak ditepati, dengan tidak mau bertanggungjawab atas tindakannya kepada korban yang saat ini telah memasuki usia hamil sekitar 7 bulan.

"Akhirnya orang tua korban melaporkan pelaku ke kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.

Diketahui bahwa pelaku akan diancam dengan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [nok/rom]