Reporter: Eddy Purnomo
blokTuban.com - Jajaran Polsek Palang membekuk tiga orang di dua tempat yang berbeda karena terlibat peredaran karnopen di wilayah setempat.
Masing-masing tersangka yang ditangkap yakni Lukman, warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, yang ditangkap pada 14 Maret 2016 kemarin, kemudian juga menangkap Andika Suliswanto dan Riyadin Purnomo, keduanya warga Kelurahan Karang Agung, Kecamatan Palang, yang ditangkap pada 17 Maret 2016 kemarin.
Informasi yang diterima blokTuban.com, salah satu dari tersangka, yakni Andika Suliswanto, berperan sebagai pemasok barang haram ini ke wilayah Kecamatan Palang. Andika ditangkap bersama temannya, Riyadin Purnomo, yang bekerja sebagai pengedar karnopen.
"Petugas mengamankan uang sebesar Rp1.150.000 bersama 14 butir pil karnopen sisa penjualan," terang Kapolsek Palang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Murni Kamari, kepada blokTuban.com, Jum'at (18/3/2016).
Penangkapan pemasok dan pengedar karnopen dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan. Diketahui, wilayah Kecamatan Palang yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, memang dianggap sebagai zona merah peredaran karnopen. [pur/ito]