Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Seorang pria bernama Bonemo (55), warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, mengaku bisa menggandakan uang ratusan juta menjadi miliaran rupiah. Akibat perbuatannya, pria yang mengaku sebagai paranormal tersebut harus berurusan dengan hukum. Lantaran apa yang dia omongkan tidak terbukti.

Kejadian bermula, ketika tetangga dia, Wardani (55), berniat ingin mencalonkan Kades Sumberejo. Wardani lantas didatangi Bonemo dan mengatakan kalau dia bisa membantu menggandakan uang. Syaratnya, harus menyediakan mahar sebesar Rp200 juta, dan akan digandakan menjadi Rp25 miliar.

Tampaknya, Wardani tergiur dengan tawaran tersangka. Hanya saja, dia hanya mampu menyediakan mahar sebesar Rp100 juta. Setelah sepakat, Wardani ternyata meminta bantuan kepada kerabatnya, Suroso, untuk membantu menyediakan mahar dan membayarkan kepada tersangka.

Suroso kemudian membantu niat Wardani, dan membayar mahar sesuai kesepakatan dengan jaminan sertifikat tanah tersangka. Pembayaran pertama sekitar Rp30 juta, diberikan kepada teman tersangka di salah satu hotel di Banyuwangi, dan sisanya sebesar Rp70 juta dibayar melalui transfer Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Mahar sudah dibayar semua, baik tunai ataupun melalui transfer sebanyak delapan kali. Tetapi apa yang dijanjikan tidak pernah terbukti," jelas Kasatreskrim Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suharta, Rabu (23/3/2016).

Karena curiga, dia langsung merasa tertipu, dan melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tuban. Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka meski masih belum ditahan. [pur/col]