Mutoim Dituntut 5 Bulan Penjara

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Masih ingat kasus Mutoim? pria yang mengaku wartawan mingguan dari tabloid Trans 9 ini diciduk petugas kepolisian, setelah memeras seorang tukang las, Iwan Budiyanto (35), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, pada 1 Januari 2016 lalu.

Sedikit mengulas, pemerasan bermula ketika korban salah mengambil helm di salah satu rumah kos di Jalan Diponegoro, Tuban. Ternyata, helm tersebut adalah milik salah satu tersangka. Singkatnya, mereka menuduh korban mencuri helm dan meminta uang sebesar Rp4 juta, agar tidak dilaporkan ke Polisi dan juga dimasukan ke media massa.

Saat ini, kasus pemerasan sudah masuk ke meja hijau. Di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Mutoim di penjara lima bulan dikurangi masa tahanan. Terdakwa terbukti telah melakukan pemerasan kepada korban, sesuai dengan Pasal 368 KUHP

"Kami meminta agar pengadilan memberikan hukuman kepada terdakwa (Toim) lima bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum, Sunarti, kepada blokTuban.com, Selasa (22/3/2016).

Uang pemerasan ini diberikan secara bertahap oleh korban. Tahapan pertama adalah senilai Rp2,5 juta diberikan di salah satu warung kopi di Desa Gesing, Kecamatan Semanding. Tahap pertama ini, uang tersebut langsung dibagi pelaku Mutoim, bersama Kasto, dan juga satu temannya yang masih buron.

Kemudian tahap kedua, diberikan korban sebesar Rp1,5 juta di Samudra Swalayan pada 1 Januari 2016 kemarin. Tapi sebelum dibagi, Mutoim sudah terlebih dulu ditangkap petugas Satreskrim Polres Tuban.

Selain itu, teman Mutoim, atas nama Kasto, warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, juga sudah ditangkap Polres Tuban di kasus yang sama dan menunggu proses peradilan. [pur/rom]