Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Siswa yang terjerat masalah hukum masih diperbolehkan untuk mengikuti ujian nasional pada tahun 2016, hal tersebut sempat membuat masyarakat bertanya terkait status siswa yang menyandang kasus pidana tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Tuban, Sutrisno mengatakan, siswa yang terjerat masalah hukum diperbolehkan untuk mengikuti ujian nasional tahun 2016. Bukan tanpa sebab, melainkan banyak pertimbangan dan nilai kebijaksanaan yang harus diambil.
"Hanya boleh mengikuti ujiannya saja, bukan berarti dibebaskan dari hukumannya," Kata mantan kepala sekolah SMA Negeri 1 Tuban tersebut.
Sutrisno juga menjelaskan, hal itu diambil karena mengingat waktu lulus bagi siswa terpidana, jadi diperbolehkan dan hanya diperbolehkan melaksanakan ujiannya saja. Setelah mengerjakan ujian, siswa tersebut harus kembali ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas), dan kegiatan selain itu tidak diperkenankan.
"Nanti kalaupun ada, akan berkoordinasi dengan Lembaga Permasyarakatan (Lapas)," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, apa yang disampaikan oleh Sutrisno adalah terkait sambutan Wabup Tuban Noor Nahar Hussein, pada acara pengukuhan panitia penyelenggara ujian nasional jujur 2016, yang diselenggarakan oleh Disikpora Senin (21/3/2016). Wabup mengatakan, apakah diperbolehkan siswa yang menyandang status terpidana diperbolehkan untuk mengikuti Ujian Nasional.
Diketahui bahwa pada tahun 2015 lalu, menteri pendidikan dan kebudayaan, Anies Baswedan telah memberikan izin kepada siswa terpidana untuk mengikuti ujian nasional. [nok/rom]