Ini Isi Tuntutan MPC Tuban ke Kejati Jawa Timur

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Majlis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Tuban mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, terkait ditetapkannya La Nyalla Mahmud Mattalitti, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Mereka, menyerukan sejumlah tuntutan dan pertanyaan mengenai kasus ini, disampaikan kepada Kejati Jatim melalui Kejari Tuban. Berikut tuntutan MPC PP yang dihimpun blokTuban.com. Pertama, mereka meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menghentikan penyidikan terhadap Ir. H. La Nyalla M. Mattalitti. Mereka mengatakan kalau penetapan tersangka semestinya dilengkapi minimal dua alat bukti yang sah. Alat bukti inilah yang dipertanyakan, dan juga perlu dilihat apakah alat bukti tersebut sudah sesuai ketentuan apa tidak?

Kedua, meminta kepada Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, untuk mundur dari jabatannya. Maruli Hutagalung diminta untuk menyelesaikan terlebih dahulu dugaan kasus suap sebesar Rp500 juta terhadap dirinya di Sumatera Utara (Sumut).

Terakhir, mereka mengendus adanya pihak-pihak yang melakukan intervensi kasus ini. Mereka meminta agar pihak-pihak tersebut menghentikan langkah intervensinya.

"Kami sampaikan ini ke Kejati Jatim melalui Kejari Tuban, antara hari Rabu atau Kamis kami akan datang lagi untuk meminta jawabannya," jelas Wakil Ketua MPC PP Tuban, Wignyo, kepada blokTuban.com.

Kasi Intelejen Kejari Tuban, I Made Endra, membenarkan apabila MPC PP Tuban menitipkan beberapa seruan dan tuntutan ke Kejari Tuban, untuk disampaikan ke Kejati Jawa Timur.

"Pernyataan sikap ini ditujukan ke Kejati, hari ini juga kami sampaikan ke pimpinan," terang Made Endra.

Dia mengatakan, organisasi kepemudaan ini akan kembali ke Kejari Tuban dalam tempo 2 sampai 3 hari untuk mendengarkan jawaban. Endra berharap, dalam rentan waktu tersebut lembaganya juga sudah mendapatkan informasi dari Kejati Jawa Timur. "Kita tunggu saja jawabannya," tandasnya. [pur/rom]