Perlu Sertifikasi, Kemenag Sosialisasikan Perwakafan Tanah

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Sebagian besar tanah yang diperuntukkan untuk tempat beribadah di Kabupaten Tuban belum mendapat sertifikasi tanah wakaf. Demikian, Kementerian Agama (Kemenag) Tuban mengagendakan sosialisasi tentang perwakafan tanah.

Hari ini agenda tersebut dilangsungkan di Kecamatan Soko, Senin (21/3/2016). Tanah wakaf yang di atasnya didirikan bangunan peribadatan seperti masjid, musala maupun pondok pesantren masih abu-abu atau belum jelas.

"Tujuan diberikannya sosialisasi ini untuk memberi pengertian pentingnya tanah wakaf yan bersertifikasi," kata Kepala Penyelenggara Syariah Kemenag Tuban, Umi Kulsum, kepada blokTuban.com.

Sejauh ini, kata Umi menambahkan, pelaksanaan sosialisasi diberikan di tingkat kecamatan. Dimana setiap pelaksanaannya sendiri langsung dua kecamatan dijadikan satu.

"Pelaksanaan sosialisasi tidak hanya satu kali ini saja. Bagi kecamatan yang belum mendapat giliran dapat mengikuti sosialisasi berikutnya," tambah Umi.

Sementara itu, sasaran sosialisasi perwakafan ditujukan pada pihak yang berkaitan. Seperti perangkat desa ataupun kecamatan, sebagai salah satu tempat untuk mengatur sertifikat tanah wakaf. Serta nazhir atau pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif atau orang yang mewakafkan, untuk kemudian dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukkannya.

"Pembutan perijinan tanah wakaf, seperti halnya pembuatan sertifikat pada umumnya. Hanya saja yang membedakan adanya nazhir tersebut," pungkas Umi.[dwi/rom]