La Nyalla Tersangka, PP Tuban Datangi Kejari

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Majlis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Tuban mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, pasca ditetapkannya La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

La Nyalla, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, untuk pembelian saham perdana (IPO) pada 2012 silam.

Pantauan blokTuban.com, belasan anggota PP Tuban datang ke kantor Kejari, Jalan Ra Kartini, Tuban. Mereka langsung menuju ke ruangan Kasi Intelejen, I Made Endra dan melakukan hearing (rapat dengar pendapat).

"Ini sebagai solidaritas kami, karena pak Nyalla adalah ketua MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur. Itu artinya sama dengan simbol organisasi kami," jelas Wakil Ketua MPC Tuban, Wignyo, kepada blokTuban.com, Senin (21/3/2016).

Awalnya, MPC PP Tuban akan melakukan aksi demonstrasi. Tetapi, karena beberapa pertimbangan, termasuk meminimalisir adanya benturan, pengurus akhirnya menahan anggotanya agar melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Kejari Tuban.

"Kami sampaikan beberapa hal ke Kejari Tuban terkait kasus ini, agar dari sini aspirasi kami disampaikan ke Kejati Jatim," jelas Wignyo.

Salah satu hal yang disampaikan, diantaranya menganggap ditetapkannya La Nyalla sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi. Sebab, menetapkan status tersangka harus dilengkapi dua alat bukti yang sah.

"Alat bukti sah apa yang dimiliki Kejati? Apakah alat bukti tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku?" kata Wignyo.

Selain itu, ada juga beberapa tuntutan dari MPC PP Tuban yang ditulis melalui surat. Untuk diserahkan ke Kejati Jatim melalui Kejari Tuban.

Kasi Intelejen Kejari Tuban, I Made Endra, mengaku sudah menerima beberapa permintaan dari anggota MPC Pancasila yang mendatangi kantornya. "Kami akan sampaikan ini ke pimpinan (Kejati), kemudian jawabannya itu merupakan wewenang dari atasan," jawab I Made Endra. [pur/rom]