Sidang Dakwaan Imam Syafi'i Ditunda

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Sidang dakwaan perdana ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kresna, Imam Syafi'i, ditunda hingga Kamis (7/4/2016). Agenda sidang yang digelar hari ini, Senin (4/4/2016) di Pengadilan Negeri Tuban adalah untuk membacakan dakawaan kepada terdakwa.

Berdasarkan data yang dihimpun blokTuban.com, bahwa Imam Syafi'i pada 5 Januari 2016, dilaporkan oleh LSM Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Rajekwesi Bojonegoro atas tuduhan pencemaran nama baik Bupati Tuban Fathul Huda, dan juga penipuan kepengurusan tanah. Namun unsur yang pertama tentang pencemaran nama baik tidak terbukti, sehingga hanya tuduhan penipuan yang diproses.

Tepat pada 26 Februari 2016, akhirnya Imam Syafi'i resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh Polres Tuban atas tuduhan penipuan.

Imam menyatakan kasus hukumnya ini sangat janggal akan sarat kepentingan politis, jika tuduhannya adalah penipuan kasus tanah, dirinya juga sudah menggantinya jadi tidak bisa untuk dilakukan pidana.

"Ya ini adalah permainan politik, saya kira semua juga banyak yang tahu," kata Imam usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Sutanto Wijaya menyatakan, banyak terjadi kejanggalan saat sidang dakwaan hari ini. Sebab jika mengacu berita acara Kuhap pasal 164 ayat 1 menyebutkan, bahwa surat panggilan sidang dan surat dakwaan paling lambat diberikan kepada terdakwa 3 hari sebelum persidangan dimulai, namun ini tidak berlaku bagi ketua LSM Kresna.

"Kita menuntut sidang dibatalkan, karena tidak sesuai dengan prosedur, dan meminta jaksa menggunakan prosedur tersebut, hakim pun mengabulkan pembatalan sidang yang kami ajukan," pungkas Tanto, sapaan akrabnya kepada blokTuban.com

Diketahui, bahwa Imam sayafi'i adalah orang yang paling getol membawa kasus dokumen ijazah palsu yang diduga digunakan oleh Bupati Tuban, sebagai syarat administrasi untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tuban pada 9 Desember 2015 lalu. Hingga saat ini, kasusnya sudah masuk di Polda Jatim. [nok/rom]