Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Kasus pemerasan yang dilakukan Mutoim, warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, yang mengaku sebagai wartawan tabloid Trans 9 akan segera memasuki babak akhir persidangan.

Informasi yang diterima blokTuban.com, kasus ini akan diputus hakim sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada Selasa (29/3/2016) mendatang. "Putusan akan dibacakan satu minggu setelah proses tuntutan oleh jaksa penuntut umum," kata Ketua Hakim, Arif Budi Cahyono.

Diketahui, tuntutan kasus ini telah dilakukan pada Selasa (22/3/2016) minggu lalu. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 5 bulan penjara dipotong masa tahanan. Terdakwa terbukti bersama teman-temannya memeras tukang las, Iwan Budiyanto (35), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Kasus bermula, ketika Iwan Budiyanto salah mengambil helm di salah satu rumah kos di Jalan Diponegoro, Tuban.

Dua organisasi profesi wartawan di Tuban, kompak menyuarakan agar putusan hukuman untuk kasus pemerasan diperberat. Ronggolawe Press Solidarity (RPS) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tuban menganggap tuntutan JPU terlalu ringan.

"Perlu diingat agar tidak hanya jumlah uang saja yang dilihat, tetapi tolong dilihat karena terdakwa merusak citra wartawan dan berakibat pada menurunnya kepercayaan publik kepada wartawan. Khususnya di Tuban," jelas Ketua RPS, Khoirul Huda. [pur/ito]