Tambang Pasir Silica di Tuban Ditetapkan Ilegal, Satreskrim Polres Tuban Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Polisi

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com – Beredar Informasi keterlibatan oknum polisi yang membekingi tambang pasir silica ilegal di Kabupaten Tuban. Satreskrim Polres Tuban pastikan tak ada satupun anggota dari Polres Tuban yang terlibat membekingi tambang ilegal tersebut, Selasa (2/4/2024).

Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto mengatakan jika sebelumnya, beredar sebuah informasi bahwa terdapat sebuah oknum polisi yang terlibat dalam membekingi tambang pasir silica yang berada di Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. 

Adanya informasi keterlibatan oknum polisi dari Polres Tuban yang terlibat membekingi tambang pasir silica ini, Rianto menjelaskan jika hal tersebut tidak benar adanya.

“Saya tegaskan, kalau tudingan ada bekingan dari Polres Tuban tidak ada,” ujar AKP Rianto.

Satreskrim Polres Tuban juga menjelaskan kalau pihaknya, telah melakukan pengecekan terhadap tambang yang berada di Desa Cokrowati, sebelum adanya informasi tersebut beredar.

“Sebelum berita tersebut beredar, kita sudah turun ke lokasi tambang. Kita telah amankan beberapa orang untuk kita mintai keterangan,” imbuhnya. 

Lebih lanjut mantan Kapolsek Jenu ini mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut didapati ada beberapa surat yang belum dilengkapi oleh tambang tersebut. Menurutnya, hal tersebut masuk dalam kewenangan perizinan.

Untuk tambang yang berada di Desa Cokrowati ini sendiri, sudah mulai ditertibkan oleh Satreskrim Polres Tuban sejak satu minggu kemarin. 

"Saat ini tambang tersebut telah ditutup oleh Satreskrim Polres Tuban hingga perizinan lengkap," tutupnya. [Nur/Ali]