Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrsitek) telah menerbitkan peraturan menteri terbaru tentang kurikulum jenjang PAUD hingga menengah. Dalam aturan tersebut, ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka tidak lagi diwajibkan.
Sebelumnya, keikutsertaan dalam Pramuka merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta didik di tingkat pendidikan dasar dan menengah sebagai bagian dari kegiatan ekstrakurikuler sekolah. Aturan tersebut tercantum pada Permendikbud No. 63 Tahun 2014.
Menurut Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah akan dicabut dan tidak berlaku lagi pada saat Peraturan Menteri terbaru ini mulai berlaku.
Setelah Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah diberlakukan, Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
Aturan terbaru menyatakan bahwa keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela, dan jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain meliputi Krida, Karya Ilmiah, Latihan Olah-bakat, Keagamaan, dan bentuk kegiatan lainnya.
Kinerja peserta didik dalam ekstrakurikuler akan dinilai dan dideskripsikan dalam rapor, dengan kriteria keberhasilan yang meliputi proses dan hasil capaian kompetensi dalam ekstrakurikuler yang dipilihnya, dan penilaian atau asesmen dilakukan secara kualitatif.
Diketahui, peraturan tersebut diresmikan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2024 dan akan berlaku mulai dari tanggal diundangkannya, yaitu 26 Maret 2024. [Ali/Dwi]