Ekskul Pramuka Tidak Wajib, Kemendikbudristek Rilis Peraturan Terbaru
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrsitek) telah menerbitkan peraturan menteri terbaru tentang kurikulum jenjang PAUD hingga menengah. Dalam aturan tersebut, ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka tidak lagi diwajibkan.