Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Kasus pemerasan yang mengatasnamakan wartawan kembali masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Kali ini, Ermansyah, asal Kabupaten Jombang, dituntut lima bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pria ini, tertangkap tangan ketika berusaha memeras seorang kontraktor, pada Rabu (13/1/2016) lalu di rest area Tuban.
Sebelumnya, Mutoim, warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, yang juga mengaku sebagai wartawan divonis lima bulan penjara. Vonis ini sesuai dengan permintaan JPU, yang meminta kepada hakim agar dihukum lima bulan penjara, karena dia bersama dua temannya memeras seorang tukang las.
"Kepada terdakwa (Ermansyah) kita tuntut di pengadilan dengan lima bulan penjara," kata JPU, Bambang Purwadi, kepada blokTuban.com di area PN Tuban, Rabu (6/4/2016).
Bambang menjelaskan, selama di persidangan terdakwa mengakui kesalahannya. Yang terpenting, korban pemerasan mau berdamai dan memaafkan perbuatan terdakwa. "Hal inilah yang meringankan, sehingga JPU menuntut lima bulan penjara," kata Bambang.
Saat ini, kasus pemerasan masih menunggu vonis dari hakim. Rencananya, sidang putusan akan digelar pada Senin 11 Maret 2016 mendatang. [pur/rom]
Lagi, Oknum Wartawan Pemeras dituntut 5 Bulan
5 Comments
1.230x view