Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Peristiwa amblesnya jalan poros desa yang berlokasi di Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, diklaim sebagai wewenang dan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tuban. Kendati demikian, untuk perbaikan jalan tersebut tidak bisa dilakukan dengan seketika.
Diketahui, jalan poros desa penghubung antar dusun di Desa Bangunrejo tersebut mengalami penurunan badan jalan sejak awal Maret 2016 lalu. Kemudian pada 9 Maret 2016 sempat dilakukan pengurukkan dengan material pedel. Alih-alih dapat digunakan untuk melintas, pada awal April 2016 jalan kembali ambles.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Bangunrejo, Sutrisno mengatakan, pihak desa telah melaporkan kondisi rusaknya jalan poros desa tersebut, kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) DPU Kecamatan Soko, untuk kemudian dilaporkan kembali ke tingkat DPU Kabupaten.
"Jalan poros desa saat ini menjadi tanggungjawab DPU. Sedangkan desa bertanggungjawab atas jalan lingkungan," kata Sutrisno, Selasa (5/4/2016).
Saat dikonfirmasi blokTuban.com, staff UPTD DPU Kecamatan Soko, Nirwanto mengungkapkan, pihaknya memang menjadi penangungjawab atas perbaikan jalan poros desa yang mengalami kerusakan. Akan tetapi, butuh beberapa proses untuk disampaikan dan dilakukan tindaklanjut perbaikan jalan dari DPU Kabupaten.
"Selasa kemarin (4/4/2016) sudah kami laporkan ke DPU Kabupaten. Sementara dilakukan koordinasi dengan DPU Kabupaten untuk diambil tindakan berikutnya," kata Nirwanto menambahkan. [dwi/rom]
Jalan Poros Desa Bangunrejo Rusak
Kades: Perbaikan Jalan Poros Desa Wewenang DPU
5 Comments
1.230x view