Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Kasus korupsi revitalisasi Pasar Plumpang, Desa/Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, sudah cukup lama mengendap. Kasus ini, mulai mencuat dengan ditetapkannya dua orang, MT dan TMT, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban pada pertengahan 2015 silam.
Hanya saja, sampai detik ini Kejari Tuban belum melakukan penahanan kedua tersangka. Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, I Made Endra, menjelaskan penahanan akan dilakukan apabila kerugian yang dialami negara sudah diketahui jumlahnya.
Made menjelaskan, perkembangan terbaru tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menyelesaikan proses audit dan pengecekan di lapangan. Diperkirakan, dalam waktu dekat hasil audit bisa segera diketahui.
"Sebentar lagi, sudah bisa dipastikan berapa kerugian negara dengan adanya kasus korupsi di Plumpang itu," jelas I Made Endra, kepada blokTuban.com, Kamis (07/4/2016).
Made menerangkan, MT adalah pengurus koperasi suka maju yang mengelola pasar Plumpang. Sementara TMT, merupakan pihak ketiga, atau rekanan yang digandeng untuk mengerjakan proyek revitalisasi.
Diketahui, revitalisasi pasar Plumpang, menggunakan anggaran sebesar Rp900 juta. Berasal dari dana hibah Kementerian Koperasi pada kisaran tahun 2014 silam. Kasus bermula ketika Kejari Tuban mendapatkan laporan, kalau dari total dana yang ada hanya Rp600 juta yang digunakan untuk proses revitalisasi pasar. [pur/ito]