Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Jajaran Satreskoba Polres Tuban merilis penangkapan sembilan pengedar karnopen. Mereka ditangkap dari sembilan tempat, dan dari sembilan kasus yang berbeda.

Satu dari sembilan tersangka, diketahui sempat berusaha menyerang petugas ketika akan ditahan. "Tersangka menyerang petugas dengan melempar piring ketika akan ditahan," kata Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad, di halaman Mapolres Tuban, Selasa (17/5/2016).

Tersangka yang menyerang petugas adalah YA (26), ketika ditangkap di salah satu rumah di Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Saat ini, dia telah mendekam di jeruji sel Mapolres Tuban. Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, selain YA, selama kurun waktu tanggal 19 April sampai 14 Mei 2016 petugas menangkap sembilan tersangka pengedar karnopen. Di antaranya AD (26), alamat Jalan Ronggolawe, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, AR (20), warga Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Kemudian, RP (42), warga Desa Sembungrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, MRS (21), warfa Desa Klumpit, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, MA (28) dan KR (36), warga Desa Mandanrejo, Kecamatan Punggungrejo, Kabupaten Pasuruan, YA (26), warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, M (38), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, dan terakhir adalah FTH (45), warga Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

Selain tersangka, petugas juga menyita 2.505 butir pil karnopen dari beberapa tempat. Serta uang hasil penjualan pil daftar G tersebut sebanyak Rp3.808.800. "Sesuai komitmen, kami akan berusaha memberantas peredaran karnopen di Bumi Wali," jelas Fadly. [pur/col]