Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Peredaran Minuman Keras (Miras) jenis arak di Kabupaten masih terus berlangsung, meski sudah kerap kali dirazia namun masih saja ditemukan miras berkadar alkohol tinggi tersebut. Aparat kepolisian Resor Tuban menangkap pemilik usaha produksi arak dengan inisial TG (lk, 54) alamat RT.1 RW.5 Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Kamis 2 Juni 2016 pukul 05.15 WIB .
Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga dan juga hasil lidik kepolisian, dari hasil lidik tersebut dikembangkan kemudian berhasil mendapatkan identitas produsen arak. Sehingga dengan data yang sudah dimiliki Polres akhirnya produsen diciduk.
"Setiap harinya memproduksi dengan skala kecil yaitu sekitar 10 liter, namun barangnya dirumah sudah banyak dan sudah dalam kemasan produksi," terang Kapolres.
Selanjutnya, Fadly menjelaskan lebih detail terkait hasil penangkapan, dari hasil penggrebekan berhasil diamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 Drum Plastik warna biru, 1 Buah dandang tembaga, 1 buah kompor dan tabung LPG, Corong, Selang plastik, 1 Drum arak 40 liter, 1 Jureigen arak 10 liter, dan 22 botol arak.
"Barang bukti sudah diamankan di Polres Tuban, dan untuk produsennya telah dalam pengembangan proses hukum, melanggar UU No.18 tahun 2012 tentang pangan," pungkasnya.[nok/ito]