Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ancam pidanakan pemilik karaoke ilegal di Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban yang masih nekat beroperasi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto.
"Pemilik karaoke dengan inisial "N" akan dipidanakan jika barang bukti sudah lengkap," Ujar Heri dikantor Satpol PP, Kamis (23/6/2016)
[Baca juga: Geram Masih Buka, Karaoke Ilegal di Bulu Dirazia Warga ]
Menurutnya, pidana tersebut sesuai dengan aturan Perda, karena karaoke tersebut tidak berizin alias ilegal. Terlebih sebelumnya karaoke tersebut sudah pernah tertangkap tangan dan diambil barang bukti yang digunakan beroperasi.
"Kita sudah pernah menangkap pemilik karaoke "N", dari penangkapan disita 4 set alat musik, pemilik juga berjanji tidak mengulang lagi," terang mantan Kasatpol PP Tuban tersebut.
Namun disayangkan, meski sudah pernah tertangkap dan berjanji tidak mengulang, kesempatan itu tidak digunakan dengan baik malah justru semakin nekat melancarkan bisnis hiburan ilegalnya. Tampaknya peringatan itupun tidak membuatnya jera, hingga praktek hiburan karaoke yang berada di Jalur pantura tersebut masih terus berjalan.
"Saat itu pemilik sudah berjanji untuk tidak mengulang dan kita hanya memberikan peringatan, tetapi justru sekarang malah semakin menjadi. Kita akan pidanakan," pungkasnya.
Diketahui, Rabu (22/6/2016) pukul 20.30 WIB Pemerintah Desa setempat bersama tokoh masyarakat dan anggota Babinkamtibmas telah merazia karaoke ilegal milik "N" dikarenakan masih beroperasi saat bulan ramadan.[nok/ito]