Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Julukan Ninja Hatori memang tepat disangkutkan bagi pelaku pencurian ditoko emas yang berada di Jl.Gajah Mada Tuban. Aksinya dalam menggarong perhiasan emas cukup menarik, dengan gaya ninja hatori pelaku melompat dari genteng rumah satu ke genteng rumah lainnya hingga berhasil membawa emas dari salah satu toko.
Tersangka tersebut adalah AG (Lk, 24) lingkungan kramat RT3 RW2 Kelurahan Kertosari Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, dia harus rela mengakhiri perjuangannya sebagai Ninja Hatori KW setalah aparat kepolisian berhasil melumpuhkan aksi pencuriannya.
Diketahui AG merupakan perantau yang telah menetap di Batam sejak 2012 dan tinggal dengan orang tua angkatnya, seiring berjalannya waktu pria asal Banyuwangi tersebut kemudian bekerja di Ibukota sebagai kuli bangunan. Saat menjelang lebaran tersangka sedang berjalan-jalan di Surabaya, dengan sisa uang senilai120 ribu kemudian AG bertolak kembali ke Jakarta.
Ketika bus yang dinaikinya berjalan melamban menuju lampu merah Karang waru dimana terdapat toko emas berjajar dengan rapi kemudian AG berhenti di depan toko emas yang berada di Jl.Gajahmada tersebut.
AG turun dari bus dan berniat melancarkan aksinya, Sabtu (2/7/2016) pukul 10.00 WIB. Namun niatnya diurungkan setelah melihat banyak aparat yang masih berjaga didepan toko mas tersebut. Melihat keadaan toko belum aman akhirnya AG memutuskan singgah disalah satu hotel di Tuban sambil menunggu malam tiba untuk melancarkan aksinya.
Tepat pada pukul 22.00 WIB dihari yang sama, AG melakukan aksinya untuk menggarong toko emas yang sudah menjadi target operasinya setelah keadaan toko benar-benar dianggap sepi. Diapun melakukan aksinya didua toko, untuk aksi pertamanya AG gagal dan aksi keduanya membawakan hasil.
Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad mengatakan, tersangka AG melancarkan aksinya pada malam hari di dua toko emas yang berada di Jl. Gajah Mada, tetapi aksinya di toko emas pertama tidak berhasil sehingga berpindah ditoko yang kedua. Namun keberhasilannya membobol toko yang kedua ini diketahui oleh penjaga sehingga tersangka segera kabur dengan melompat plafon genteng.
"Tersangka dalam menjalankan aksinya dengan membobol genteng toko, tidak melalui pintu depan dengan cara mencongkel," terang kapolres kelahiran asal makasar saat release (Selasa, 12/7/2016)
Selanjutnya Pria yang berpangkat dua melati dipundak tersebut menjelaskan, begitu aksinya diketahui oleh penjaga emas tersangka kemudian melarikan diri dengan cara lompat dari genteng rumah satu ke genteng rumah lainnya. Bahkan tersangka memilih bertahan di atas genteng untuk agar tidak tertangkap. Sebab di bawah sudah ada aparat dan juga warga yang telah menanti AG menyerahkan diri. Akhirnya dengan waktu bertahan diatas genteng yang cukup lama AG pun turun untuk menyerahkan diri.
"Cukup lama AG bertahan diatas genteng dari pukul 24.00 WIB hingga pukul 06.30 WIB, langsung kita amankan seketika begitu pelaku menyerahklan diri," pungkasnya.
Akibat perbuatannya AG dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara. Adapun beberapa bukti pencurian yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut; 1 buah gelang emas, 2 potong cincin emas 1 pasang anting emas, 11 pasang kokot emas, dan 7 pasang pantat giwang.[nok/ito]