Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Salah satu rumah karaoke yang berada Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dirazia aparat berwajib lantaran tidak memiliki.
Kepala Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wadiono mengatakan petugas melakukan patroli keliling sekitar pukul 22.00 WIB kemarin, Jumat (24/6/2016). Hasil patrol itu petugas mengambil tindakan atas karaoke ilegal tersebut.
"Karaoke ilegal di Desa Bunut, Kecamatan Widang tertangkap tangan sedang on (beroperasi)," kata Wadiono, Sabtu (25/6/2016).
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan pemilik, Sumaiyah dan satu biduan berinisial SH. Keduanya dibawa ke kantor Pol PP bersama dua set alat karaoke.
Keberadaan tempat karaoke tersebut, lanjut Wadiono, menurut keterangan pemilik belum lama beroperasi. Sumaiyah mengaku usaha karaoke miliknya kurang dari satu minggu ini beroperasi.
"Tapi, memang ketika dua minggu yang lalu kami pantau kondisi tutup, tidak ada tanda-tanda aktivitas," kata Wadiono menambahkan.[dwi/ito]