Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pemilik warung karaoke ilegal di Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban melanggar ketertiban lingkungan di masyarakat. Sebab itu, kata Kepala Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Wadiono mengatakan karaoke ilegal tersebut tepatnya melanggar Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Usaha hiburan umum tanpa izin itu melanggar pasal delapan ayat satu poin h dan juga pasal 12 ayat satu," kata Wadiono, Sabtu (25/6/2016).
Sebelumnya diketahui, petugas Satpol PP berhasil mengamankan pemilik dan biduan karaoke ilegal beserta dua set alat karaoke di Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jumat (24/6/2016).
"Sementara, pemilik karaoke kami bina dengan wajib lapor satu minggu sekali selama satu bulan. Barang bukti disita untuk pada waktunya dilelang. Selain itu terdapat ancaman pidana tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta," kata Wadiono menambahkan.[dwi/ito]
Berikut bunyi pasal 8 ayat 1 poin h:
Menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin dari Bupati atau Pejabat yang Berwenang.
Pasal 12 ayat 1:
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1), pasal 8 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.