Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Berkas pemeriksaan lengkap (P-21), kasus korupsi Pasar Plumpang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Pekan ini.
Baca juga: [Apa Kabar Kasus Korupsi Pasar Plumpang?]
Kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp285 juta dengan dua tersangka itu yakni Tumito dan Muntohir kini telah siap dengan dakwaannya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, I Made Endra mengatakan, berkas-berkas kasus korupsi telah dipelajari dan sudah final, sehingga dianggapnya sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Dalam Minggu ini akan disidangkan," ujar Made sapaan akrabnya kepada blokTuban.com, Kamis, (11/8/2016)
Made menjelaskan, kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas Tuban, maka dengan penahanan terhadap keduanya sudah tentu pemeriksaan akan terus berlanjut.
"Berkas dilimpahkan Minggu ini untuk disidangkan," pungkasnya.
Diketahui, kasus korupsi revitalisasi Pasar Plumpang menggunakan anggaran sebesar Rp900 juta yang berasal dari dana hibah Kementerian Koperasi pada tahun 2014 silam. Kasus bermula ketika Kejari Tuban mendapatkan laporan, diduga total dana yang ada hanya Rp600 juta yang dipergunakan untuk proses revitalisasi pasar. [nok/col]