Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Tujuh tersangka penyelewengan retribusi wisata di Pemandian Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Tuban tidak dinonaktifkan sampai detik ini. Meski begitu, mereka tidak lagi bertugas sebagai penjaga loket seperti biasanya.
"Tidak dinonaktifkan, namun kita beri tugas lain," jelas Kepala Disperpar Tuban, Farid Achmadi, Selasa (6/9/2016).
Farid menjelaskan, para tersangka ada yang ditarik ke kantor sebagai tenaga tambahan dan staf kantor. Kemudian ada juga dari tersangka yang menjadi tukang sapu. "Yang jelas tidak di bagian loket, di bagian loket sudah ada petugas lain," jelas Farid.
Terkait sangsi, Farid mengaku belum bisa menjelaskan secara detail. Intinya, dia menunggu proses penyidikan selesai terlebih dulu. Baru setelah itu, akan ditetapkan sangsi untuk ke tujuh oknum PNS tersebut.
Sebelumnya, tujuh PNS terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik Polres Tuban. Mereka diduga telah melakukan penyelewengan tiket wisata sejak tahun 2008 silam. Asumsi kerugian sementara adalah Rp288 juta. [pur/rom]
*Foto para tersangka saat melakukan olah tempat kejadian perkara.