Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Tidak ditahannya tujuh Pegawai Negara Sipil (PNS) Pemandian Bektiharjo di lingkungan Dinas Perekonomian dan Pariwisata Kabupaten Tuban, setelah Ditetapkan sebagai tersangka mengundang sejumlah tanda tanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad menyatakan, bahwa tidak ditahannya tersangka kasus korupsi penggelapan tiket Pemandian Bektiharjo ada alasan yang dijadikan pertimbangan.
Selain waktu yang bentrok dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tak kunjung selesai, pihak keluarga juga telah menjamin keberadaan ketujuh tersangka.
Baca juga [Ditetapkan Tersangka, Tujuh PNS Tidak Ditahan]
"Keluarga tersangka sudah menjamin, dan kita percaya itu," ujar Kapolres kelahiran Makasar itu kepada blokTuban.com, Selasa (20/9/2016).
Pria berpangkat dua melati di pundak itu juga menjelaskan, mengenai hukuman atau penahanan bagi tersangka, pihaknya akan menunggu proses audit selesai. Setelah proses audit selesai, maka selanjutnya wewenang akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Jadi itu alasan kepolisian tidak menahan tersangka, ditunggu proses audit BPKP selesai, baru kasus dilimpahkan," papar Fadly.
Saat disinggung mengenai ketujuh tersangka apakah mendapatkan jaminan penahanan dari instansi diatasnya atau tidak, Fadly menjawab tidak ada jaminan dari instansi.
"Kita lebih percaya keluarganya daripada instansinya," pungkas Kapolres. [nok/rom]