Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan wisata Pemandian Bektiharjo Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban telah resmi ditetapkan tersangka akibat menggelapkan karcis masuk pemandian. Namun, semua PNS tersebut hingga kini tidak ditahan. Ketujuhnya telah ditetapkan tersangka pada, Jumat 26 Agustus 2016 oleh penyidik Polres Tuban.
Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad mengatakan, ada pertimbangan yang dilakukan oleh kepolisian terkait tidak ditahannya ketujuh PNS tersebut meski telah berstatus tersangka.
"Kalo Kasus korupsi ini njlimet (prosesnya ribet), kita harus menunggu audit dulu dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," terang Kapolres kelahiran Makasar itu.
Selanjutnya, pria berpangkat dua melati di pundak itu menjelaskan, proses audit BPKP bisa memakan waktu hingga dua bulan. Sedangkan Polres diberi batas waktu penahanan maksimal 60 hari, itu pun sudah diberi tambahan waktu.
"Jadi itulah alasan tidak ditahan dan pertimbangan dari penyidik," terang Fadly.
Sementara itu, Kepala Disperpar Tuban, Farid Achmadi, saat dikonfirmasi terkait tujuh anak buahnya tersebut menyatakan, telah menyerahkan semua proses hukum kepada kepolisian.
Farid menambahkan, kasus ini sudah menjadi wewenang dari penegak hukum, dan tentunya berkaitan dengan keberlanjutan kasus tersebut pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.
"Kita sudah serahkan semuanya kepada Polres, silahkan untuk lebih detail bisa tanya kepada kepolisian," pungkasnya.[nok/col]