Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Tiga pengguna Narkoba berhasil diciduk aparat Kepolisian Resort (Polres) Tuban. Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda dengan kepemilikan jumlah barang yang berbeda pula.
Penangkapan pertama terjadi di dalam kamar kos yang berada di salah satu hotel di Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Rabu 7 September 2016. Polisi berhasil menetapkan tersangka AH (37) warga Kelurahan Doromukti RT 1/ RW 3, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 poket kristal putih diduga jenis sabu dengan berat 0,36 gram, 1 buah koper, 1 Handphone, 1 korek api, 1 buah alat hisap sabu, dan 1 buah pipet dalam keadaan pecah.
Penangkapan kedua terjadi di area wisata Kambang Putih Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Kamis 8 September 2016 pukul 12.30 WIB. Pihak berwajib telah berhasil menetapkan tersangka AB (28) asal Dusun/Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
AB ditangkap karena kedapatan membawa 1 poket kristal putih diduga jenis sabu dengan berat 0,42 gram dan 1 bungkus rokok.
Penangkapan ketiga terjadi di salah satu kontrakan di Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Kamis 15 September 2016. BS (36) sopir truk yang beralamat di Kedoya Timur, Kelurahan Mangliawan, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Adapun barang bukti yang diamankan 5 poket sabu dengan berat 2,25 gram dan satu kaleng permen.
Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad menyatakan, tiga pelaku ditangkap karena memiliki barang haram Narkoba. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda, karena bukan satu kelompok.
"AH, AB, BS bukan satu teman," ujar pria berpangkat dua melati itu, Jumat, (16/9/2016)
Lebih lanjut Kapolres kelahiran asal Makasar itu menerangkan, berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, bahwa barang didapatkan dari Napi yang berada di Lapas Pasuruan. Untuk pengakuan yang ini, maka akan dikoordinasikan dengan pihak Lapas terkait.
"Tentu akan kita tindak lanjuti, karena berkaitan dengan Narkoba harus segera ditanggulangi apalagi jika sudah menyebut lembaga," pungkasnya.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, ketiga tersangka dijerat dengan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun, dan denda paling banyak 8 miliar. [nok/col]