Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Razia yang dilakukan oleh warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Sabtu (10/9/2016), terhadap warga yang diduga sebagai bandar karnopen di desa setempat menyedot perhatian dari orang nomor satu di instansi Kepolisian Resor Tuban.
Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad menyatakan, tindakan dari warga sangat disayangkan karena telah mengabaikan aturan-aturan perizinan. Padahal, informasi awal yang disampaikan adalah tentang izin deklarasi kampung anti narkoba, tapi justru bergerak di luar itu.
"Kita izinkan deklarasi kampung narkoba, namun untuk razia yang dilakukan tersebut tidak berizin dan itu jelas melanggar. Oleh karenanya, Masyarakat tidak boleh asal merazia karnopen," ujar Kapolres kelahiran Makasar kepada blokTuban.com (Minggu, 18/9/2016)
Lebih lanjut, pria berpangkat dua melati dipundak itu menjelaskan, bahwa tindakan dari warga tersebut sangat rawan untuk ditumpangi pihak ketiga. Kalau sudah ada penumpang gelap justru yang rugi masyarakat sendiri.
Fadly memahami, meskipun masyarakat tujuannya baik namun aspek-aspek lain juga harus diperhatikan. Artinya, kalau mau deklarasi ya harus deklarasi, jangan sampai keluar dari izin, karena semua itu ada prosedurnya. Jika mau bergerak ke lapangan atau razia, kordinasi kepada Kepolisian harus diintensifkan. Lebih tepatnya izin dan cara yang digunakan harus sesuai semuanya, sama-sama benar.
"Saya cek, ternyata terakhir warga laporan kepada Polsek Desember tahun 2015 silam, semenjak saya menjabat belum pernah lapor," pungkasnya.
Diketahui, dari razia yang dilakukan warga Desa Karangagung tersebut, berhasil diamankan barang bukti pil karnopen sebanyak 3115 butir.[nok/ito]