Berkas Kades Talun Dilimpahkan Minggu ini

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Berkas kasus korupsi Kepala Desa (Kades) Talun Kecamatan Montong segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Kades Talun, Rujito (Lk, 33) diduga menyelewengkan anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2015 senilai 100 juta.

Disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, I Made Endra, bahwa kasus korupsi Kades Talun akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Hal itu dilakukan setelah pihak kejaksaan melengkapi semua berkas-berkas tuntutan yang diperlukan dalam materi persidangan.

"Sudah beres untuk berkasnya, mungkin besok sudah bisa dilimpahkan," ujar Made kepada blokTuban.com (Rabu, 21/9/2016)

Pria asal Bali itu menjelaskan, meski Kades sudah mengembalikan besaran biaya yang diselewengkan, namun itu tidak menghentikan proses hukum. Sebab, dalam pasal 4 UU Tipikor menyebutkan pengembalian kerugian negara tidak mengurangi hukuman pidana.

"Proses hukum tetap akan berlanjut, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya.

Diketahui uang yang diselewengkan Kades digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli mobil dan memperbaiki hunian.[nok/ito]