Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Kasus korupsi yang menjerat Tumito, Kepala Desa Plumpang Kecamatan Setempat Kabupaten Tuban siap untuk disidangkan. Pasalnya, segala berkas dakwaan telah rampung dan sudah dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, I Made Endra, kasus korupsi pasar Plumpang telah siap disidangkan. Hal itu dilakukan setelah perlengkapan berkas dakwaan diselesaikan.
"Siap disidangkan, hari ini sidang perdananya," ujar Made sapaan akrabnya kepada blokTuban.com Selasa (27/9/2016)
Lebih lanjut, pria asal Bali itu menjelaskan, selama proses hukum berjalan di kejaksaan, tersangka atau kepala desa sudah ditahan di Lapas II Tuban.
Menurutnya, kasus korupsi harus ditelaah sedetail mungkin, karena nanti akan menyangkut dengan tuntutan dakwaan. Apalagi juga dihitung kerugian negara, jadi tidak boleh asal.
"Hari ini sudah disidangkan, kita ikuti dulu proses sidangnya," pungkasnya.
Diketahui, revitalisasi pasar yang dianggarkan menggunakan dana APBN 2014 senilai Rp900 juta tersebut ternyata tidak digunakan sepenuhnya, melainkan hanya dipakai Rp600 juta, sehingga terdapat kerugian negara kurang lebih senilai Rp300 juta.
Tumito tidak sendiri sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi juga ada Muntohir yang tak lain adalah Kepala Koperasi Pasar Plumpang.[nok/ito]