Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Berakhir sudah sepak terjang Zainuddin Ahmad alias Kancil bin Kholik sebagai pencuri buku nikah. Pria usia 29, alamat Desa Karangasem RT.1 RW.1 Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang harus menebus ulah kejahatannya setelah aparat kepolisian berhasil meringkusnya.
Diketahui, Kancil bersama temannya melakukan aksi tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Bangilan, Tuban, Jawa Timur, Jum'at (16/9/2016) dini hari.
Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad mengatakan, kejahatan kancil dilakukan tidak sendiri, melainkan ada temannya yang ikut membantu yang saat ini berstatus DPO.
"Yang bisa kita tangkap sementara Kancil, untuk satu masih DPO," ujar Fadly saat rilis (Kamis, 29/9/2016)
Kapolres kelahiran Makassar itu lebih lanjut menjelaskan, dari hasil penyidikan ada sebanyak 164 buku nikah yang dicuri dan juga layar LCD. Selanjutnya buku nikah tersebut dijual kepada orang yang membutuhkan.
"Ini yang sedang kita telusuri, kemana mereka menjualnya," papar Fadly.
Pria berpangkat dua melati di pundak itu lebih jauh menerangkan, kejahatan seperti ini bisa dibilang istimewa, karena menjual buku nikah itu tidak sembarangan dan tidak mudah. Jadi harus tahu kepada siapa akan menjual, dan siapa pula yang membutuhkan.
"Kata kancil yang lebih mengetahui pasarnya adalah si gembes, yang saat ini merupakan DPO," beber Fadly.
Berdasarkan riwayatnya, baik Kancil dan juga Gembes adalah mantan narapidana dengan kasus sebagai penadah di Rembang.
"Kancil kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya.[nok/ito]