Belum P-21, Kasus PNS Bektiharjo Terhenti di Polres

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Kasus ketujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban di lingkungan pemandian Bektiharjo belum melangkah ke proses hukum selanjutnya.

Saat ini status ketujuhnya masih tersangka, dan belum ada pelimpahan kasus kepada pihak kejaksaan.

Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad mengatakan, kasus penggelapan karcis ketujuh PNS Bektiharjo masih ditangani penyidik kepolisian. Sampai saat ini belum P-21 alias Pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap.

Baca juga [Pengacara Tersangka Dinilai Asal Ngomong]

"Belum P-21, jika sudah lengkap hasil penyidikannya maka akan kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Fadly, sapaan akrabnya kepada blokTuban.com, Selasa, (4/10/2016).

Kapolres kelahiran Makasar itu lebih lanjut menjelaskan, kasus korupsi tidak semudah perkara lainnya, begitu sudah ditetapkan tersangka maka bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. Tetapi kalau korupsi harus menunggu kerugian negara terlebih dulu, yang berwenang dalam hal ini adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Gak bisa kita limpahkan tanpa adanya rincian pasti dari hasil korupsinya, jadi masih menunggu audit dari BPKP," pungkasnya.

Diketahui, ketujuh PNS tersebut terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (21/8/2016), hingga saat ini semuanya masih dalam status tersangka. [nok/rom]