Reporter: Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Kepastian perlindungan jaminan sosial bagi ribuan guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kabupaten Tuban pada tahun 2026 masih belum jelas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban disebut belum menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 terkait optimalisasi perlindungan tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data, jumlah guru TPQ yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan pada periode 2025 mencapai 9.413 orang. Masa kepesertaan aktif berakhir pada Desember 2025, dan hingga April 2026, masa tenggang (grace period) perlindungan telah habis.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi para guru TPQ yang tergolong pekerja rentan. Pasalnya, tanpa perpanjangan kerja sama antara Pemkab Tuban dan BPJS Ketenagakerjaan, mereka tidak lagi mendapatkan jaminan perlindungan sosial.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 97A, disebutkan bahwa peserta yang meninggal dunia dengan masa kepesertaan kurang dari tiga bulan tidak akan menerima santunan maksimal. Ahli waris hanya berhak atas biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat sedikitnya tujuh guru TPQ di Tuban meninggal dunia. Namun, proses klaim santunan belum dapat diproses karena status kepesertaan yang tidak aktif.
Berikut data guru TPQ yang meninggal dunia:
- A. Ifroyim (Tambakboyo), meninggal 2 Maret 2026
- Syukri Ghozali (Merakurak), meninggal 8 Maret 2026
- Siti Ainur Rohmah (Tambakboyo), meninggal 2 Januari 2026
- Abdul Aziz (Palang), meninggal 6 Januari 2026
- Siti Nurainah (Palang), meninggal 11 Januari 2026
- Jumari (Soko), meninggal 23 Maret 2026
- Nurjannah (Widang), meninggal 10 Maret 2026
Jumlah tersebut diperkirakan bisa lebih tinggi dari yang tercatat atau dilaporkan.
Kepala Kantor Cabang Tuban BPJS Ketenagakerjaan, Anita Riza Chaerani, berharap segera ada kejelasan terkait kelanjutan perlindungan guru TPQ.
“Perlindungan guru TPQ merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Kami berharap perpanjangan kerja sama dapat segera direalisasikan,” ujarnya.
Hingga saat ini, draft perjanjian kerja sama antara Pemkab Tuban dan BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2026 disebut belum disahkan.
Sebagaimana diatur dalam Inpres No. 2 Tahun 2021, pemerintah pusat hingga daerah diwajibkan mengambil langkah strategis untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk sektor informal dan rentan, mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Instruksi tersebut menugaskan 19 kementerian, Jaksa Agung, sejumlah lembaga negara, serta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menyusun regulasi pendukung, mengalokasikan anggaran perlindungan pekerja rentan, serta mengoptimalkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Program yang ditekankan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT).
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat, belum memberikan respons saat dikonfirmasi terkait belum adanya kepastian perlindungan guru TPQ di tahun 2026.
Kondisi ini memunculkan desakan agar Pemkab Tuban segera mengambil langkah konkret, termasuk memperpanjang kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, demi menjamin perlindungan sosial bagi ribuan guru TPQ yang selama ini berkontribusi dalam pendidikan keagamaan di masyarakat.
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published