Kapolres: Jika Ada Kelalaian, Bisa Berujung Pidana

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Kasus tewasnya atlet Bulu tangkis, Iqbal Novian (18) akibat tersengat listrik lampu penerangan di GOR, Jumat (28/10/2016) pada ajang Porkab IV Tuban, kini telah ditangani oleh Polres Tuban.

Dalam kasus yang merenggut nyawa siswa SMA Negeri Jatirogo itu diduga terdapat unsur kelalaian, sehingga membuat kepolisian terus melakukan upaya pengembangan penyelidikan.

Baca juga [PB Gepuja Sepi, Pasca Atletnya Meninggal]

Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad mengatakan, kasus yang menewaskan atlet Porkab Iqbal Novian kini masih terus dilakukan penyelidikan oleh kepolisian untuk mengetahui benang merahnya.

"Jika dalam penyelidikan terdapat unsur kelalaian, maka bisa berujung pidana bagi Pelaksana. Sebab, korban tersetrum di arena GOR usai bertanding," ujar Fadly kepada blokTuban.com, Senin (31/10/2016).

Pria berpangkat dua melati di pundak itu menjelaskan, saat ini kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Ada empat saksi yang telah diperiksa, dalam hal ini pelaksana atau panitia kegiatan bulu tangkis.

"Kita periksa dulu untuk dilakukan pengembangan, kalau terbukti ada unsur kelalaian maka bisa dijerat pasal 359 KUHP," terang Fadly.

Menurut Kapolres kelahiran Makasar itu, masih banyak kajian untuk mengkategorikan unsur kelalaian, karena banyak aspek yang perlu dikembangkan dalam kasus tewasnya Iqbal Novian.

"Yang jelas jika terbukti ada kelalaian maka bisa dipidana, ditunggu dulu hasil penyelidikannya, saat ini masih kita proses," pungkasnya. [nok/rom]