Reporter: Edy Purnomo, Dwi Rahayu
blokTuban.com - Suasana Minggu (30/10/2016) di wisata Goa Ngerong, Desa/Kecamatan Rengel, Kabupaten Bojonegoro cukup ramai. Ratusan pengunjung memadati lokasi dengan pemandangan goa penuh kelelawar dan jutaan ikan. Tapi ada yang aneh, ketika sampai parkir, petugas sudah menarik retrebusi sekalian.
"10.000 untuk satu sepeda motor dan sekalian retrebusi masuknya. Entar di pintu sudah tidak ditarik lagi," kata salah seorang juru parkir sambil menyodorkan karcis warna kuning.
Aneh memang. Di karcis tertulis sesuai Pemerintah Desa (Pemdes) Rengel tersebut tertera untuk sepeda motor Rp1.000 sesuai Peraturan Desa (Perdes) No 03 Tahun 2015. Sedangkan di samping loket pintu masuk, retrebusi sesuai Perdes No 03 Tahun 2016, karcis masuk anak-anak Rp2.000 dan dewasa Rp3.000/orang.
"Terus Rp10.000 itu hitungannya darimana? Karena saya hanya berdua dengan istri, kok ditarik segitu. Padahal jika sesuai dengan karcis dan biaya retrebusi masuk seharusnya cuma Rp7.000," keluh salah satu pengunjung, Tajib asal Kota Bojonegoro.
Hal senada disampaikan Rury (35) asal Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Dirinya juga kaget dengan tarikan retrebusi di parkir. Padahal, biasanya juga langsung di loket seharga Rp3.000 untuk dewasa dan anak-anak Rp2.000.
"Apa karena hari Minggu, sehingga ikut parkiran. Tapi juga tidak masuk akal, karena cuma diberi karcis sepeda motor yang tertera Rp1.000," jelasnya.
Sementara itu, perangkat Pemerintah Desa Rengel, Taufiq saat dikonfirmasi mengungkapkan perbuatan tersebut memang melanggar ketentuan dalam Perdes yang berlaku. Pelanggaran yang dilakukan oknum masyarakat terkait pungutan karcis parkir dan tiket masuk kerap terjadi yang juga diketahui Pemdes setempat.
Taufiq menambahkan, atas perilaku tersebut Pemdes berkali mengingatkan bahkan melibatkan Polsek Rengel. Tindakan preventif mengimbau masyarakat terkait tindakan merugikan pengunjung tersebut.
"Kita tidak mungkin mengkriminalisasikan tindakan tersebut karena warga sendiri," kata Taufiq.
Imbauan melalalui pendekatan kekeluargaan lanjut Taufiq telah dilakukan. Namun, kembali dilema lantaran dihadapkan dengan masyarakat setempat yang menurutnya bergantung dengan wisata Goa Ngerong dan sikap keras kepala mereka.
Saat disinggung hasil pungutan karcis yang melanggar ketentuan tersebut, Taufiq mengelak tidak ada bagian yang diterima Pemerintah Desa Rengel kecuali pembelian tiket. Dicontohkan masyarakat atau penjaga obyek wisata membeli tiap bendel karcis yang berisi 100 lembar tiket parkir seharga Rp70.000. Tiap satu lembar karcis parkir yang seharusnya dipungut Rp1.000 tersebut kerap disalahgunakan dengan pungutan dua kali lipat.
"Itu di luar kendali Pemdes karena berkali sudah diingatkan," pungkasnya. [pur/dwi/ito]