Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Pelaku judi online akhirnya dicokok anggota Satreskrim Polres Tuban pada Sabtu (12/11/2016) sore kemarin. Pelaku berinisial M RKN (31) merupakan warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Pelaku ditangkap ketika tengah berada di depan kawasan rumah dinas TNI di Kelurahan Sidorejo. "Selain tersangka, kita juga mengamankan satu unit ponsel dan uang tunai sebesar 260 ribu rupiah," jelas Kasubbag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elis Suendayati, Sabtu (12/11/2016) pagi.
Modus yang dipergunakan tersangka ketika beroperasi adalah menerima dan merekap penombok dari ponsel. Kemudian menyerahkan uang tersebut kepada seorang pemilik website berinisial YSN.
Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP. Petugas masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. [pur/col]