Dapat Aduan, Polsek Semanding Amankan Produsen Miras

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Polsek Semanding mengamankan K (49), karena kedapatan memproduksi arak di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. K diamankan bersama dengan barang bukti berupa arak beserta perlengkapan pembuatannya.

Kasubbag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elis Suendayati, menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari adanya aduan masyarakat. "Jadi menindaklanjuti aduan dari masyarakat," jelas Elis.

Setelah dicek, pada kisaran pukul 11:30 WIB, siang tadi, Selasa (15/11/2016) benar didapati rumah tersangka dijadikan tempat produksi arak. Petugas menemukan satu 120 liter arak, 1.600 liter baceman, satu kompor, satu dandang dari tembaga, dua tabung LPG, dan satu selang plastik berwarna biru dengan panjang 4 meter.

"Selain mendatangi tempat (produksi), petugas juga memeriksa tersangka dan saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Elis.

Tersangka dijerat dengan Pasal 135 Jo Pasal 71 (2), Pasal 140 Jo Pasal 86 (2) UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. [pur/col]