Kejaksaan: Berkas Belum Lengkap Dikembalikan ke Polres

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Tujuh PNS di Pemandian Bektiharjo yang tertangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas kepolisian Polres Tuban pada Minggu, 21 Agustus 2016 telah resmi menyandang status tersangka.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah lima hari dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres, Agustus 2016.

Kini setalah semua berkas dianggap lengkap alias P21 oleh Polres, selanjutnya dinaikkan di Kejaksaan Negeri Tuban agar bisa teruskan ke pengadilan. Namun, informasi yang didapat blokTuban.com, bahwa berkas ternyata belum lengkap, sehingga dari pihak kejaksaan mengembalikan ke Polres untuk dilengkapi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban, Eri Wibowo mengatakan, memang berkas ketujuh PNS tersebut belum lengkap alias masih ada yang kurang, sehingga dikembalikan ke Polres untuk dilengkapi.

"Kita sudah kembalikan ke Polres untuk segera dilengkapi," ujar Eri kepada blokTuban.com, Jumat (16/12/2016).

Sementara itu, Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad membenarkan perihal pengembalian berkas dari pihak kejaksaan.

"Benar-berkas telah dikembalikan untuk dilengkapi, karena masih ada yang kurang," terang Fadly sapaan akrabnya.

Lanjut Kapolres kelahiran Makasar itu mengungkapkan, jika berkas yang kurang sudah dilengkapi maka segera akan dilimpahkan kembali ke kejaksaan untuk segera diproses hukum.

"Kita akan lengkapi dulu berkasnya, mengenai waktu pemberkasan lengkap akan kita usahakan secepatnya," pungkasnya. [nok/rom]