Perental Gelapkan Tujuh Mobil Sewa

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Berakhir sudah kisah MJN (44) warga Dusun Kalirejo Desa Kaliuntu Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, sebagai perental Mobil.

MJN harus mengakhiri langkahnya setelah aparat kepolisian satreskrim Polres Tuban menciduknya, di Rest Area Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu, Selasa, 15 November 2016 sekitar pukul 14.00 WIB.

Pelaku dilaporkan oleh empat orang korban yang merasa ditipunya, sebab MJN telah menggadaikan mobil keempat orang tersebut kepada orang lain. Padahal ketujuh mobil tersebut dalam status disewakan dari pemilik kepada MJN.

Kasat Reskrim Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muh Wahyudin Latif mengatakan, bahwa empat pelapor ini janggal atas jawaban pelaku yang saat ditanya kondisi mobilnya selalu berbelit-belit dalam menjawab. Akhirnya, korban melapor ke pihak Kepolisian dan dilakukanlah penyelidikan.

"Berdasarkan keterangan tersangka, mobil digadaikan di empat kabupaten yaitu Tuban, Bojonegoro, Rembang dan Lamongan," ujarnya saat pers rilis, Selasa (13/12/2016).

Mantan Kasatreskrim Polres Sidoarjo itu selanjutnya menjelaskan, dalam perjanjian antara Korban dan Pelaku, harga sewa mobil berkisar antara 3,5 juta sampai 6 juta per bulannya, itupun melihat kondisi kendaraan yang disewakan.

"Jika kondisinya bagus, maka bisa saja harganya mencapai 6 juta," ujarnya.

Selanjutnya dia membeberkan, mobil yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian adalah Honda Mobilio Nopol S 1647 HL, Toyota Calva S 1078 HI, dan 5 Mobil Avanza dengan Nopol S 573 HJ, S 1896 AI, S 1103 HH, S 573 HJ, S 1015 HI.

"Tujuh mobil sudah kita amankan, dan bisa diambil oleh pemiliknya tanpa biaya," pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, ancaman hukuman paling lama maksimal empat tahun. [nok/rom]