Jambret Kota Meresahkan, Diringkus Polisi

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Polsek Tuban Kota berhasil meringkus Jambret dengan inisial MRN (18) warga asal Dusun Dukuh Desa Tasikmadu Kecamatan Palang.

Tersangka ditangkap di rumahnya pada, Jumat (16/12/2016) sekitar pukul 12.30 WIB.

Berdasarkan pengakuan, MRN sudah melakukan aksi jambretnya selama lima kali di tiga titik. Di Jalan Basuki Rachmat tiga kali menjambret, di Jalan Panglima Sudirman Satu kali, dan di Jalan Letda Sucipto satu kali.

Kepada petugas kepolisian, tersangka mengungkapkan modusnya adalah para pengendara sepeda motor yang menaruh barang berharga di Gashbox (Saku sepeda motor). Ketika pengendara lengah, maka barang berharga tersebut akan digasak.

Kapolsek Tuban Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moh Supar mengatakan, penangkapan tersangka ini adalah berdasarkan laporan dari korban. Dari laporan tersebut, pelapor memberikan informasi nomor plat Sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Begitu memperoleh informasi nomor plat Sepeda motor, petugas kepolisian langsung melacaknya dan diketahui keberadaannya," ujar Supar saat rilis di Mapolsek, Senin (19/12/2016).

Lebih lanjut Mantan Kapolsek Bancar itu menjelaskan, dari hasil pelacakan nomor plat tersebut diketahui bahwa pelaku tinggal di Dusun Dukuh Desa Tasikmadu Kecamatan Palang.

"Kami langsung bergerak ke lokasi tempat kediaman pelaku, dan diringkuslah MRN," pungkasnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam hukuman paling lama lima tahun penjara. [nok/rom]