Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Kasus perselingkuhan Kepala Desa (Kades) Kujung, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Mohamad Jali dengan mantan Dosen Perguruan Tinggi di Tuban, Lilies Pratiwining Setyarini memasuki persidangan. Saat ini, kasus mereka telah bergulir di meja hijau dan tinggal menghitung hari untuk menetapkan vonis atas pelanggaran hukum yang dilakukan keduanya.
Disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban, Donovan Akbar Kusumo Bhuwon, bahwa keduanya telah terbukti melanggar hukum atas tindakan perselingkuhan yang dilakukan di sebuah kamar hotel.
"Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut vonis 2 bulan penjara terhadap Kades dan mantan Dosen itu," kata Donovan kepada blokTuban.com, Rabu, (21/12/2016)
Lebih lanjut Donovan menyatakan, rencana gelar sidang putusan bagi keduanya akan dilakukan besok kamis, 22 Desember 2016.
Dalam sidang yang akan dilaksanakan besok, tentu majelis hakim belum mengetahui sepenuhnya bagaimana putusan yang akan ditetapkan bagi kedua terdakwa.
"Kita belum tahu Kades dan mantan Bu Dosen akan divonis berapa lama, dilihat saja besok di persidangan," paparnya.
Donovan menambahkan, seharusnya putusan sudah bisa dilakukan beberapa hari lalu. Namun, karena ketidakhadiran jaksa tetap akhirnya sidang ditunda dalam agenda pembacaan putusan.
"Ditunda karena JPU tetap berhalangan hadir, putusannya pun juga ditunda," pungkasnya.
Sekedar diketahui, kisah antara Kades dan Bu Dosen bermula saat keduanya telah berada dalam kamar salah satu hotel di Jalan Manunggal Selatan Tuban, Jumat, (9/9/2016) malam.
Setelah dilakukan penggrebekan oleh kepolisian, di dalam kamar yang digunakan untuk memadu kasih ditemukan sebuah alat kontrasepsi berupa kondom yang sudah dipakai dan beberapa masih belum dipakai, serta pembalut. [nok/col]