Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Pelaku penipuan, dengan berkedok iming-iming akan membelikan sepeda motor dan menikahi korbanya di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban berhasil ditangkap pihak kepolisian Polsek Jatirogo, Senin (26/12/016) Malam.
Dari informasi yang diterima blokTuban.com Pelaku bernama Suraji bin Ratman (28) warga Desa Pasan, Kecamatan Jatirogo yang telah menipu beberapa kali terhadap korban yang bernama CZA (17) warga Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo.
Kejadian bermula ketika pelaku dan korban kenal melalui Facebook, kemudian pelaku meminta nomer HP korban. Hingga korban dan pelaku sering berkomunikasi dan semakin akrab. Kedekatan itu pun dimanfaatkan oleh pelaku.
"Kepada korban, pelaku menjanjikan akan menikahinya dan membelikan sepeda motor dan HP," Tegas Kanit Reskrim Polsek Jatirogo IPTU Suharto.
Selanjutnya pelaku meminta kepada korban uang sebesar Rp2 juta di bulan Nopember 2016, dan pada bulan yg sama pelaku meminta lagi uang ke korban sebesar Rp1,5 juta dan korban memberi lagi, uang tersebut diberikan korban kepada pelaku sesuai permintaan pelaku lewat sms dengan ketemuan di Jl Raya Dusun Jantingan, Desa Jombok, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Tidak puas dengan itu, pelaku meminta uang ke korban lagi sebesar Rp175.000 pada (22/12/2016) yang diberikan melalui saksi yang bernama Susantiningsih. Kemudian yang terakhir Senin (26/12/2016) pelaku meminta uang kepada korban dengan jumlah tidak ditentukan, akan tetapi uangnya harus dibungkus kertas agar tidak diketahui orang dan harus diberikan setelah Salat Magrib di Dusun Jantingan, Desa Jombok, Kecamatan Jatirogo.
"Akan tetapi, kali ini orang tua korban curiga maka sebelum memberikan uang ke pelaku, korban diajak orang tuanya melaporkan ke Polsek Jatirogo. Dan akhirnya korban berhasil dibekuk," terang Kanit Reskrim.[hud/ito]