Sidang Depan Pembacaan Tuntutan JPU

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Kasus pembunuhan Ahmad Gilang Ramadhan atau Rama (Lk, 17) asal Kelurahan Karangsari Kecamatan/Kabupaten Tuban menyita perhatian masyarakat.

Pasalnya, setelah memasuki agenda persidangan, suasana memanas begitu terasa. Bahkan, agenda persidangan yang selama ini berlangsung itupun kerap diwarnai kericuhan karena keluarga Rama geram terhadap pelaku pembunuhan anaknya.

Keluarga Rama tak bisa menahan amarah atas pembunuhan yang dilakukan oleh tiga orang yakni Sigit Lisan Budi Santoso (26) warga Jalan Pahlawan Gang Selorejo RT 04/RW 03 Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Aris Afrian Fajar (22) warga Jalan Pattimura, Gang Lapangan RT 03/RW 02 Kecamatan Tuban dan Sandi Purnawan (24) warga Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak.

Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bhuwon mengatakan, bahwa memang sidang pembunuhan Rama ini berlangsung memanas. Sebab, keluarga korban ini masih belum terima atas tindakan pelaku yang membunuh putranya.

"Kemarin Kamis berlangsung sidang agenda pembacaan saksi, ada dua polisi yang hadir memberikan kesaksian atas terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut," ujar Donovan kepada blokTuban.com (Jumat, 23/12/16)

Donovan melanjutkan, untuk agenda sidang berikutnya akan dilakukan pada Kamis, 5 Januari 2017. Sidang dalam agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindakan yang dilakukan oleh ketiga pelaku.

"JPU akan membacakan tuntutan hukuman bagi ketiganya di persidangan selanjutnya," pungkasnya.

Diketahui, upaya pembunuhan Ahmad Gilang Ramadhan dilakukan di kawasan persawahan Dusun Pangklangan, Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban pada Jumat (22/7/2016) dini hari.

Saat ditemukan, korban mengalami luka tusuk dan luka bakar di tubuhnya, nyawa korban tidak tertolong saat dirawat di IGD RSUD Dr Koesma Tuban.[nok/ito]