Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Juru parkir (Jukir) di tempat parkir resmi di Kabupaten Tuban diduga masih banyak melakukan penarikan jauh lebih mahal dari tarif retribusi parkir di tepi jalan umum.
Padahal dalam tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2015, bahwa nominal tarif parkir adalah senilai Rp1000 untuk kendaraan sepeda motor. Namun, tarif tersebut masih tidak diindahkan oleh Jukir di tempat parkir resmi Pemkab.
Seperti parkir di alun-alun misalnya, pengunjung dibuat jengkel dengan tarif yang dikenakannya. Padahal dalam karcisnya tertera nominal Rp1000, tetapi petugas parkir justru menarik tarif senilai Rp3000 yang terkesan melampaui batas tarif.
Hal seperti itu tidak hanya terjadi di parkir wisata alun-alun saja, namun di beberapa parkir milik Pemkab juga masih menarik parkir jauh lebih mahal dari semestinya.
"Saya parkir di alun-alun justru saya ditarik dengan tarif Rp3000, padahal dikarcisnya tertera Rp1000," kata salah seorang pengunjung, Agung Wibowo kepada blokTuban.com, Selasa, (3/1/2017)
Agung menjelaskan, modus yang digunakan oleh Jukir adalah dengan mencoret angka Rp.1000 dengan spidol hitam. Jadi seolah-olah tidak ada tarif resmi dan hanya jukir tersebut yang menentukan besaran biaya parkir.
"Modusnya seperti itu, dan saya kira di beberapa tempat parkir resmi lainnya juga demikian," ujar Agung.
Terkait hal ini Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein menyampaikan, akan memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pengawasan terkait Jukir yang nakal. Noor Nahar menganggap, bahwa praktik Pungli harus diselesaikan dan dituntaskan.
“Akan segera saya koordinasikan dengan Dinas Perhubungan dan juga akan meminta Satpol PP untuk mengawasi oknum Jukir nakal," pungkas Wabup.[nok/col]