Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Mantan Dosen, LPS, mencabut banding yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas putusan satu bulan penjara yang dijatuhkan padanya. Sebelumnya, dia ditetapkan bersalah atas kasus perselingkuhan yang dilakukan dengan oknum kades di Kecamatan Widang, MJ.

Keduanya divonis satu bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tuban, pada Kamis, 22 Desember 2016. Namun LPS tidak puas atas putusan tersebut dan melakukan Banding.

Dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bhuwon membenarkan bahwa LPS memang mencabut banding yang telah dilakukannya.

"Benar LPS sudah mencabut banding di Pengadilan Negeri Surabaya," kata Donovan saat dihubungi blokTuban.com melalui sambungan telepon (Minggu, 8/1/17)

Saat ditanya lebih detail alasan pencabutan banding dari Lilis, Donovan mengaku tidak mengetahui begitu jelas. Sebab, mungkin Mantan Bu Dosen tersebut sudah mempunyai pertimbangan dengan kuasa hukumnya.

"Saya tidak tahu alasannya, mungkin banyak pertimbangan dari pihak LPS," pungkasnya.

Diketahui, kisah antara Kades dan mantan Dosen tersebut bermula saat keduanya telah memadu kasih dalam kamar salah satu hotel di Jalan Manunggal Selatan Tuban, Jumat, (9/9/16) malam.

Saat dilakukan penggrebekan oleh kepolisian, di dalam kamar ditemukan alat kontrasepsi berupa kondom yang sudah dipakai dan beberapa masih belum dipakai, serta pembalut. Usai kepergok selingkuh, LPS langsung mengundurkan diri dari tempat dia mengajar.[nok/ito]